Selasa, 15 November 2016

MATERI AKUNTANSI PERPAJAKAN



Akuntansi perpajakan



·        UU KUP 28 TAHUN 2007
p
ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·        Secara umum prinsip akuntansi yaitu:

1.     Prinsip entitas ekonomi (entity) yang memisahkan hasil kekayaan perusahaan dengan harga pemilik perusahaan .
2.     Prinsip priode  akuntansi (acounting priode)
3.     Prinsip biaya histori(historical cost) semua biaya barang yang didapatkan dikeluarkan untuk membiayai barang.
4.     Prinsip satuan moneter(monetery unit)semua diperusahaan dinilai dengan uang.
5.     Prinsip kesimbungan (going concern) sebagai seorang karyawan harus berfikir jika perusahaan tidak akan bangkrut
6.     Prinsip pengungkapan penuh(full bisclonsure/transparensi)penggunaan yang terjadi didalam priode.
7.     Prinsip pengakuan pendapatan(revenup).
8.     Prinsip tanding (matching)pertemuan atau pembandingan antara harta yang kita terima.
9.     Prinsip konstitensi ,konsisten dalam menjalankan suatau metode (concistency),
10.                        Prinsip material (materialistic)menilai setiap dimiliki dengan materi.

·        PPH 24 adalah pajak yang dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di indonesia.
·        PPH 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran untuk meringankan wajib pajak yang harus di bayar dalam waktu 1 tahun.


·        Laba bersih adalah kelebihan seluruh pendapatan atas seluruh biaya untuk suatu priode tertentu setelah di kurangi pajak penghasilan yang di jadikan dalam bentuk laba rugi
·        Pendapatan adalah jumlah uang yang di terima oleh perusahaan dari aktivitasnya kebanyakan dari penjualan produk kepada pelanggang.



·        Cara menghitung PPH 25

PPH badan terutang =PPH   fasilitas + PPH non fasilitas
·        Cara mendapatkan PPH Fasilitas 
PPH Fasilitas =(50% x  Tarif PPH pasal 17) x penghasilan Fasilitas





18 komentar:

  1. your blog is amazing. very helpfull

    BalasHapus
  2. cek my blog http://andiincemuhtaufan.blogspot.co.id/2016/11/perinsip-akuntansi-perpajakan.html

    BalasHapus
  3. coba berikan cara kerjanya pph 24

    BalasHapus
  4. cek blog kita sist http://rahmatkerenbingit.blogspot.co.id/2016/11/akuntansi-perpajakan.html

    BalasHapus
  5. Blognya biasa aja .. tulisannya kurang indahhh

    BalasHapus